Bandara – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting terkait pengelolaan bandara internasional di negara ini. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024, jumlah bandara internasional yang ada dipangkas dari 34 menjadi hanya 17. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan bandara di Indonesia.
Alasan Pengurangan Bandara Internasional
Pemangkasan jumlah bandara internasional ini dilakukan untuk memastikan bahwa bandara yang tetap berstatus internasional mampu memberikan layanan terbaik bagi penumpang dan memenuhi standar internasional yang ketat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa banyak bandara yang sebelumnya berstatus internasional tidak optimal dalam melayani penerbangan internasional, baik dari segi fasilitas maupun jumlah penerbangan yang dilayani.
Daftar 17 Bandara Internasional yang Dipertahankan
Keputusan ini menetapkan bahwa hanya 17 bandara yang akan tetap beroperasi sebagai bandara internasional. Berikut adalah daftar beberapa bandara yang tetap berstatus internasional:
- Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
- Bandara Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Kualanamu (Medan)
- Bandara Juanda (Surabaya)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)
Daftar lengkap dari 17 bandara tersebut bisa ditemukan dalam dokumen resmi Keputusan Menteri Perhubungan.
Dampak Terhadap Pariwisata dan Ekonomi
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi Indonesia. Dengan fokus pada 17 bandara utama, pemerintah dapat memastikan alokasi sumber daya yang lebih baik untuk pemeliharaan, peningkatan fasilitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi penumpang internasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa langkah ini juga akan mendukung pertumbuhan pariwisata dengan menyediakan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi wisatawan asing. Selain itu, pemangkasan ini juga memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada pengembangan bandara-bandara yang strategis dan berpotensi tinggi.
Masa Depan Bandara yang Dicabut Status Internasionalnya
Bandara-bandara yang dicabut status internasionalnya akan tetap beroperasi sebagai bandara domestik. Pemerintah berencana untuk meningkatkan konektivitas domestik melalui bandara-bandara ini, yang pada gilirannya diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Keputusan untuk mengurangi jumlah bandara internasional ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki infrastruktur bandara yang kuat, efisien, dan siap menghadapi tantangan global di masa depan. Dengan 17 bandara internasional yang dipilih, diharapkan pelayanan penerbangan internasional di Indonesia akan semakin baik dan kompetitif.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Detik Travel.
Leave a Reply